Persipura Menangkan Gugatan Atas PSSI di CAS
CAS dalam putusan sela memutuskan PSSI harus membayar nilai gugatan kepada Persipura sebesar US$ 1.982.000 atau sekitar Rp 10-11 miliar. “Segala puji bagi Tuhan Allah yang telah membukakan hati para hakim CAS karena telah menetapkan keputusan sela memenangkan gugatan Persipura,” kata Thamrin Sagala, Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Kamis, 2 Februari 2012.
Ia mengatakan keputusan sela tersebut jatuh pada Rabu, 1 Februari 2012 di Zurich, Swiss. Informasi kemenangan itu, menurut Thamrin, diperoleh dari CEO Liga Indonesia, Kamis, 2 Februari 2012 pukul 09.21 WIT. “Ini kemenangan pertama klub atas PSSI di Indonesia, ini kemenangan KPSI dan Liga,” ujarnya lagi.
Gugatan Persipura di CAS diwakili oleh dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss. “Intinya, bukan kami kejar uang itu. Yang kami minta adalah keadilan bagi kami yang sudah dijegal oleh PSSI,” kata Thamrin.
Persipura sebelumnya menggugat PSSI karena organisasi sepak bola Tanah Air itu dianggap telah mengganjal tim Mutiara Hitam ikut kompetisi Liga Champions Asia musim 2012. “Kami itu sudah jelas-jelas ikut, ini kok malah diganjal.”
Thamrin mengungkapkan, PSSI pada 23 November 2011 telah menghubungi dirinya dan menyatakan bahwa Persipura lolos ikut LCA, sementara Arema berlaga di AFC.
“Mereka bilang, Pak, Persipura lolos ke LCA. Saya masih simpan SMS-nya itu. Herannya adalah, PSSI kemudian berbicara lain beberapa hari setelah itu karena kami tidak merespons akan kembali ke LPI,” katanya. “Ini tidak adil, bukti kami ada. Kami hanya menuntut keadilan saja. Kami ingin PSSI jangan bermain sesuka hati,” ujar Thamrin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar